pembinaan adminitrasi keuangan pemerintah desa sesuai kemendagri 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaaqn pengawasan desa. oleh pemerintah kecamatan bunguran utara.
Invalid Date
Ditulis oleh Administrator
Dilihat 15 kali
pelaksana kegiatan anggaran masih belum melengkapi dokumen laporan pertanggung jawaban & menyusun laporan sesuai dokumen pengadaan barang dan jasa
laporan yang sudah di buat oleh pelaksana kegiatan anggaran masih perlu di lengkapi segera mungkin. karena saat pembinaan di lakukan masih di temukan beberapa administrasi tidak di buat sesuai regulasi yang berlaku
pajak daerah (galian C) untuk dikomunikasikan lebih lanjut dengan instansi terkait.
saran tim pembinaan
pelaksana kegiatan anggaran sudah diberikan bimbingan/penguatan dalam penyusunan anggaran.
sekdes secara berkala untuk melakukan ferivikasi dari dokumen pelaporan
setiap pembelian barang utnuk senantiasa didokumentasikan, dan di cetak untuk dilampirkan pada laporan pertanggung jawaban
setiap pelaksana kegiatan anggaran untuk senantiasa mempelajari regulasi atau aturan terkait dengan pengelolaan keuangan desa khususnya pengadaan barang dan jasa.